Iklan

UUAP Untuk Gaya Kepemimpinan Irwandi/Nazar

“Hingga saat ini, belum ada calon pejabat yang berani melobi saya dan takkan berani.” -- Gubernur Aceh, Irwandi ketika fit and propertest calon pejabat dilangsungkan.

Begitulah diantara sekian banyak kata-kata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang masih terngiang ditelinga saya, bahkan setelah Teungku Agam (sebutan lain Irwandi) menggenggam 126 calon pejabat eselon II dan IIa baru hasil fit and propertest, setingkat kepala dinas/badan, kantor, plus kepala biro di jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. Menjelang satu tahun sejak dia dilantik dan resmi memimpin Aceh, 8 Februari 2007 silam.

Bagi saya dan sebagian besar rakyat Aceh, Irwandi memang sosok unik, dan sesekali temperamental bagi kalangan wartawan, tapi sebenarnya lembut. Berbagai lakon tak lazim pernah dilakukannya, seperti menyetir mobil sendiri dalam perjalanan dinas, terlihat asyik menyantroni beberbagai kawasan hutan yang habis dibabat pengusaha HPH (hak pengelolaan hutan) nakal, dan singgah di rumah penduduk. Atau sesekali memarahi para wartawan karena pertanyaan “tak berbobot”, katanya. Walaupun setelah itu dia tersenyum sendiri karena sang wartawan terlihat “ketakutan.”

Sebagai seorang wartawan Harian Rakyat Aceh, saya pernah “dipermalukan” Irwandi. Saat itu, dia baru saja selesai mengahadiri sidang paripurna di DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh). Gubernur enggan menjawab pertanyaan saya, alasannya sama, “tak berbobot.” Meski setelah itu, Irwandi mau juga menjawabnya, tingkah sang gubernur tak membuat saya terbebani dan menggapnya sebagai awal bagi hubungan baik, maklum, Irwandi waktu itu tidak dapat menahan tawanya.

Tak hanya bagi para wartawan, berbagai bisikan dari para pejabat tentang Irwandi pun pernah terdengar, katanya, “Kami (pejabat) tak bisa bekerja dengan tekanan seperti itu, karena belum selesai program, kami telah dicopot oleh sang gubernur.” Kala itu, belum ada tanda-tanda seleksi pejabat akan dilakukan melalui fit and propertest.

Suami dari Darwati A Gani ini memang sedikit beda, tak ada yang bisa menebak kenapa orang nomor satu di Tanah Rencong itu “berperilaku” demikian. Suatu kesempatan ketika proses Pilkada (pemilihan kepala daerah) sedang berlangsung, kami pernah bertemu di Hermes Palace Hotel (dulu Swissbel Hotel). Saat itu sedang berlangsung penarikan nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Semua pasangan calon, dalam kesempatan tersebut tampil dengan pakaian necis. Tapi, berbeda dengan Irwandi, dia hanya terlihat mengenakan baju kemeja biasa dan kelihatan “sedikit lusuh”, beberapa wartawan lain, juga berpendapat sama soal penampilannya.

Paham akan hal itu, Irwandi menjawab, “Inikan pakaian rakyat, kalau terlalu bagus, nanti malah rakyat jadi enggan berjumpa.” Lagi-lagi, ini adalah cara pandang seorang Irwandi dalam melayani masyarakat. Suatu ketika, saat menjadi inspektur upacara pada apel perdana di halaman kantor Gubernur Aceh, dia pernah menyatakan niatnya untuk membuka kotak pos khusus untuk rakyatnya.

Irwandi berkata, “Saya akan buka kotak pos khusus untuk rakyat yang tidak berani berjumpa dengan saya untuk memberi pendapat dan menyampaikan keluhan mereka.” Meski sekarang, kurang terdengar atau tidak terpublikasikan tentang kotak pos khusus itu.

Apapun alasannya, semua yang dilakukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hanya ada satu kalimat yang tepat untuk menyebutnya, Irwandi Yusuf bersama pasangannya Muhammad Nazar sedang menuju suatu “Perubahan Paradigma Penyelenggaraan Pemerintahan.”

Melihat dedikasi dan pola pemerintahan yang dijalankan Irwandi/Nazar, hadirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang baru nantinya tentu akan sangat bermanfaat dalam menciptakan dan memayungi kebijakan pemerintahan Irwandi secara hukum. Kebijakan yang tentunya memihak kepada kepentingan Rakyat.

Misalnya, dalam pelaksanaan fit and propertest calon pejabat yang dilakukan Gubernur Irwandi. Kalau merujuk pada pasal 3 ayat (2) rancangan UUAP, kebijakan itu sangat sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seperti pada huruf (c) tentang asas ketidakberpihakan, dimana dijelaskan, “Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pasal 3 ayat (2) huruf (g), tentang asas profesionalitas menyebutkan, “Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan yang bersangkutan.”

Menyangkut dengan upaya Irwandi dalam menyerap aspirasi rakyat, seperti upayanya dengan “bergerilya” di desa-desa hingga “numpang” sahur bareng di rumah warga desa, akan lebih tertata apik dengan berpijak pada pasal 3 ayat (2) huruf (h) tentang asas kepentingan umum. Disitu dijelaskan, “Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.” Sehingga keputusan-keputusan yang nantinya diambil tetap berpijak pada asas pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, timbul harapan bahwa asas-asas pemerintahan yang baik itu tidak hanya dapat dijalankan oleh seorang Irwandi atau pasangannya saja. Tapi, bisa juga dipraktikkan oleh para pejabat di jajaran Setda Aceh pasca dilantik kelak. Hal itu tentunya akan mengikat, seperti yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) rancangan UU tersebut, “Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

Akhirnya, dalam rancangan UUAP, asas-asas tersebut tidak hanya berdiri sendiri, tapi terikat dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam pasal 43 ayat (1), “Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2),…, menyebabkan Keputusan Pemerintah yang ditetapkannya menjadi batal demi hukum.”

Pasal 43 ayat (2) juga menjelaskan, Badan atau Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelangaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 6,…, dikenakan sanksi administrasi berupa, (a) Teguran lisan, (b) Teguran tertulis, (c) Pemberhentian sementara, (d) Pemberhentian dengan hormat; atau, (e) Pemberhentian tidak dengan hormat, (f) Dikurangi dan/atau dicabut hak-hak jabatan dan pensiun, (g) pembayaran kompensasi dang anti rugi, (h) Publikasi melalui media massa.

Tidak hanya itu, rancangan UU itu juga membuka kran bagi Irwandi dalam menciptakan pemerintahannya secara bersih dan berwibawa. Misalnya, dalam kasus ketika Iwandi melaporkan staf di salah satu dinas di provinsi Aceh yang terindikasi melakukan korupsi dana peringatan tiga tahun tsunami di Calang, Aceh Jaya.

Berkenaan dengan itu, dalam rancangan UUAP, pada pasal 6 ayat (2) disebutkan, “Badan atau Pejabat Pemerintahan yang melakukan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan keputusan diskresi yang telah diambil.”

Dalam penjelasan pasal itu dijelaskan, pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan pertanggungjwaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan. Diskresi sendiri, dalam pasal 1 ayat (5) dijelaskan, “Diskresi adalah wewenang Badan atau Pejabat pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan.”

Ini tentu memberi angin segar, sekali lagi dalam upaya “Perubahan Paradigma Penyelenggaraan Pemerintahan,” bagi pasangan Irwandi/Nazar. Nilai tambah akan terwujud saat pihak-pihak yang berkepentingan, sebagaimana tersebut dalam pasal 19 ayat (1) dapat mengekses dokumen administrasi pemerintahan, dan itu wajib diberikan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan. Walau hak itu tidak berlaku jika dokumen administrasi bersifat rahasia negara.

Di Aceh sendiri, terdapat berbagai organisasi anti korupsi, sebut saja Gerak (Gerakan Anti Korupsi) dan Sorak (Solidaritas Anti Korupsi). Bila akses seperti itu terbuka, maka peluang ataupun keinginan untuk melakukan korupsi akan sedikit terminimalisir. Semoga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dapat cepat terwujud dengan UUAP yang akan disahkan nantinya.[]



Note
Tulisan ini mendapatkan penghargaan sebagai lima karya terbaik dalam lomba penulisan karya jurnalistik, ”UUAP dapat mendorong Reformasi Birokrasi di Indonesia.” Diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintahan (Menpan) RI, bekerjasama dengan GTZ Jerman.
Reactions