Iklan

Refleksi Lima Tahun Hijriah Syariat Islam

Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala.
Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Lakseumana.


Rasanya tak ada orang Aceh yang tidak paham dengan Narit Majah tersebut. Namun demikian, saya akan mencoba menulis kembali pemaknaan dari Narit Majah itu. Saya tidak ingin menjelaskannya dengan memakai persepsi saya. Namun dengan mengutip penjelasan dari Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Badruzzaman Ismail.

Dalam pemaknaan beliau, pou teumeureuhom atau yang lebih kita kenal dengan nama Sultan Iskandar Muda adalah simbol pemegang kekuasaan. Syiah Kuala yang sekarang namanya ditabalkan pada sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh merupakan simbol dari hukum syariat/agama dari ulama.


"Qanun sendiri adalah aturan yang bernilai agama dan adat," lanjutnya. Sementara reusam, kata Badruzzaman, adalah tatanan seremonial adat-istiadat dari para pemangku adat.

Semua tatanan itu sendiri menurutnya, mengacu pada adat ngon agama lagei zat ngon sifeut. Hal itu mempunyai makna bahwa roh islami telah menjiwai dan menghidupkan budaya Aceh.

"Itu yang melahirkan nilai-nilai filosofis yang akhirnya menjadi patron landasan Budaya Ideal dalam bentuk Narit Majah tersebut," jelasnya.

Berdasarkan narit majah inilah, saya ingin menceritakan kembali sebuah kasus khalwat yang terjadi pada Rabu (17/1) kemarin di Desa Bitai Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.

Hari itu, warga desa memergoki dan menangkap sepasang pelaku khalwat bernama Ags (21) dan Mel (17) di sebuah rumah dikawasan tersebut. Kedua pasangan muda belia itu bukanlah pasangan suami isteri yang sah menurut agama Islam.

Saat ditangkap, kedua pasangan muda belia tersebut masih menggunakan pakaian lengkap dan mengaku belum pernah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Namun, warga tidak serta merta membebaskan mereka begitu saja. Hasil musyawarah desa, sepakat mengenakan sanksi adat bagi keduanya, berupa sumbangan sajadah panjang untuk musalla setempat dan nasi ketan guna mem peusijuk keduanya dengan disaksikan masing-masing wali pelaku khalwat.

Hukuman seperti itu memang mulai marak kembali dilakukan pada masa-masa sekarang ini seiring dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Namun, yang menarik adalah keinginan masyarakat setempat untuk mengimplementasikan kembali nilai-nilai adat dan agama, ibarat qanun bak putroe phang, reusam bak lakseumana.

Jadi, sebetulnya kalau pun qanun baru populer pada masa-masa sekarang. Namun, ia justru telah dikenal semenjak masa Sultan Isknadar Muda. Sementara kalau banyak kalangan meminta semua qanun harus menjiwai nilai-nilai islami, sebetulnya itupun telah diterapkan semenjak lama oleh pendahulu nanggroe Serambi Mekkah ini.

Nah, ketika kita harus memulai dari nol semenjak 1 Muharam 1423 H, barangkali adalah benar. karena kalau saya boleh mengatakan, ibarat orang yang pernah mahir memanjat kelapa, tapi tidak pernah memanjatnya lagi sejak lama. Pasti akan terasa janggal ketika memulainya kembali. Tapi, paling tidak kita harus yakin bahwa kita akan mahir kembali karena memang kita pernah mahir.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Alyasa' Abubakar pun pernah mengibaratkan bahwa mewujudkan Islam kaffah di Aceh tidak semudah membangun rangkang di sawah, tapi diibaratkan seperti membangun sebuah mesjid yang butuh perencanaan matang. Mulai dari mempersiapakan gambar sampai pengecatan. Semua tahapannya tentu harus dipersiapkan secara hati-hati, kalau tidak akan cepat rubuh.

"Menerapkan syariat Islam juga seperti itu. Butuh proses, jadi harus dimulai dari yang kecil-kecil dulu," ujarnya.

Prof ahli fiqh itu mengatakan hal tersebut menjawab keluhan banyak pihak yang menyatakan bahwa peneraan syariat Islam selama ini hanya menjangkau rakyat kecil dan sama sekali tidak menyentuh isu-isu aktual di pemerintahan, seperti korupsi.

Memang tak dapat dipungkiri, qanun-qanun yang ada hanya baru mengakomodir isu-isu khalwat, maisir/judi, dan khamar/minuman keras. Dengan qanun-qanun seperti itu, maka yang banyak terjerat tentulah kaum papa (lemah) yang cenderung mempraktekkan perbuatan tercela itu melalui tindakan-tindakan fulgar yang mudah tercium orang banyak.

Namun, angin segar dalam imlementasi syariat Islam setelah lima tahun penerapannya disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Dr Tgk Muslim Ibrahim MA.

"Alhamdulillah sebuah qanun baru tentang pencurian yang memuat 30 macam korupsi kini tengah digodok," kata dia.

Dia menyebutkan, saat ini rancangan qanun tersebut masih berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Aceh menunggu masukan lebih lanjut. Setelah selesai digodok seterusnya akan diserahkan ke dewan untuk dibahas dan diharapkan seesai paling lambat akhir Juni ini.

Sanksi yang diterapkanpun cenderung tidak main-main, sampai kepada potong tangan. Mengenai sanksi tersebut, Muslim menjelaskannya dengan merujuk pada sanksi serupa yang diterapkan di Irak. Di negeri 1001 malam itu, sanksi potong tangan tidak langsung diterapkan pada orang yang baru satu kali terbukti melakukan pencurian. Tapi, dilakukan pada kali ketiga setelah ia terbukti melakukan perbuatan serupa kembali.

Sementara pada kali pertama ia kedapatan mencuri akan dikenakan sanksi kurungan penjara. Apabila masih mengulangi perbuatan serupa, yang bersangkutan dipotong jari kelingkingnya. Setelah itu, kalaupun masih kedapatan, maka baru dipotong tangannya pada batas pergelangan. "Jadi, syariat Islam tidaklah semena-mena," ujar dia. Demikianpun kita sama-sama berharap, usulan penambahan qanun tersebut tidak dipahami sebagai qanun yang akan menjerat diri sendiri dan dirakutkan menjadi "qanun untuk diri sendiri." Pun demikian, tidak sampai menjadi ibarat kata pepatah, “senjata makan tuan.”[]
Reactions