Iklan

Agar Program Bapertarum-PNS Lebih ”Menusuk”

Menyebut nama Bapertarum-PNS, ingatan saya seperti kembali pada medio tahun 2000-an. Saat itu, saya diberi tugas untuk mengurus dana bantuan uang muka perumahan ibu saya yang kebetulan seorang PNS berstatus guru di sebuah desa di Pidie-Aceh. Saya tak ingat dan tak mau mengingat lagi kapan persisnya permohonan untuk mendapatkan dana itu diajukan. Ini bukan mendramatisir keadaan, tapi kenyataan atas apa yang kami alami.

Begini ceritanya, saya masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Banda Aceh saat kejadian itu terjadi. Orang tua saya yang menetap di desa berjarak 125 kilometer arah Timur Banda Aceh menitip surat permohonan untuk pencairan dana bantuan uang muka di Bapertarum-PNS. Uang yang mau dicairkan adalah senilai Rp 1,8 juta karena waktu itu orang tua saya bergolongan III C, rencanaya akan kami gunakan sebagai biaya tambahan pembangunan rumah kami di Kelurahan Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie-Aceh.


Suatu pagi yang saya tak ingat lagi tanggalnya, saya bergegas datang ke Bapertarum-PNS di lantai empat Kantor Gubernur Aceh. Sesampai di sana, saya bertanya ke seorang staf, kepada siapa surat permohonan untuk pencairan dana itu diajukan. Pertanyaan saya dijawab dengan memberitahu bahwa staf yang berwenang untuk menerima permohonan tak ada ditempat dan diminta menunggu. Lelah, saya akhirnya kembali bertanya apa tidak ada staf lain yang bisa menerima. Jawabannya sama dari mereka, ”kami tidak berwenang untuk itu.”

Esoknya, saya datang lagi, seorang staf separuh baya menerima permohonan, saya diberi tanda terima dan menyuruh kembali seminggu yang akan datang. Waktupun berlalu, saya kembali datang ke kantor itu. Tak ada jawaban yang memuaskan.

Sayapun pulang tanpa hasil. Minggu berikutnya kembali lagi dan terus mendapatkan ketidak pastian hingga begitu seterusnya untuk jangka waktu satu bulan lamanya.

Pertemuan berikutnya, kesabaran saya sudah pada ambang batas. Awalnya saya bertanya baik-baik, kenapa permohonan kami tidak diproses sama sekali, padahal ada yang mengajukan permohonan sesudah kami, tapi dananya sudah duluan cair. Tapi, staf Bapertarum-PNS malah membentak saya dan menyatakan saya tak mengerti administrasi. Jiwa muda saya pun akhirnya bergelora juga, saya balas dengan menyatakan bahwa mereka telah mempraktekkan birokrasi ”Hindia Belanda” dan mengancam akan menggelar demonstrasi –saat itu saya aktif disebuah organisasi buffer aksi yang secara kontinu menggelar unjuk rasa--. Perang kata-kata akhirnya tak terelakkan.

Hingga kemudian, ”perang” itu dileraikan seseorang dan membawa saya masuk ke sebuah ruangan. Belakangan saya ketahui itu adalah ruangan yang membawahi bidang Bapertarum-PNS. Saya diminta untuk menjelaskan maksud kedatangan saya dan hingga perang kata-kata itu terjadi. Setelah penjelasan saya berikan, dia –saya tak bertanya namanya karena saking kesalnya—keluar dan membawa surat rekomendasi, saya diminta menandatangani dan menyatakan sudah bisa menuju Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mencairkan dana bantuan uang muka perumahan.

Empat tahun kemudian, setelah saya berprofesi sebagai seorang jurnalis, ada seorang teman PNS di bagian Humas Setda Aceh menilai, birokrasi di pemerintahan masih bersifat relatifitas. Kadang, presure lebih berarti dari hanya sekedar melengkapi persyaratan administrasi. Dia yang juga aktivis organisasi kepemudaan terkenal itu juga pernah mengurus dana di Bapertarum-PNS dan hanya butuh waktu satu minggu untuk mencairkan dana yang dibutuhkannya. Meski kemudian, dana itu terlalu kecil sebagai uang muka untuk kredit kepemilikan rumah hingga akhirnya harus rela dipakaikan untuk keperluan lainnya yang diangap lebih penting.

Pembicaraan dengan kawan inipun berlanjut, kami terus bertukar informasi dan pendapat tentang keberadaan Bapertarum-PNS. Hingga kesimpulan akhirnya disepakati bahwa kalau hanya mengandalkan program seperti saat ini dengan jumlah bantuan dan pinjaman maksimal Rp 10 juta, Bapertarum tak akan punya manfaat bagi PNS dalam arti yang sebenarnya, yaitu mendapatkan rumah layak huni. Kecuali dana itu hanya bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang lebih kecil, termasuk sebagai biaya kebutuhan sehari-hari.

Terutama di Aceh, paling tidak butuh uang muka sekitar Rp 40 juta untuk mendapatkan kredit rumah tipe 45 yang layak bagi satu keluarga utuh. Makanya, di Aceh tak mengherankan bila PNS lebih memilih langsung berurusan dengan Bank untuk mendapatkan kredit, mudah, cepat dan bisa mendapatkannya dalam jumlah signifikan, meski bunganya besar.

Atas alasan itu pula, dari 215 orang yang datang ke Bapertarum-PNS Aceh pada tahun 2007, tidak ada satupun diantara mereka yang berniat mendapatkan dana pinjaman dalam berbagai kategori yang disediakan. Semuanya datang jauh-jauh dari daerah tingkat dua di Aceh hanya untuk mengurus pengembalian uang tabungan mereka. Ini tentu tidak efesien, ditambah biaya transportasi dan konsumsi, bunga yang mereka terima sebesar 10 persen tentu tidak sebanding dan bahkan mengalami defisit.

Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Pegawai Setda Aceh, Bahrul Aziz yang menjadi bagian Bapertarum-PNS, dimana rata-rata PNS hanya mendapat dana sebesar Rp 1 juta atau paing banyak Rp 1,8 juta. Karena itupula, banyak PNS yang ditanyai penulis bersikap sedikit emosional dengan Bapertarum dan menyatakan lebih baik tidak ada lagi pemotongan gaji atas nama Bapertarum, kalau program dan visinya tidak diperbaiki.

Sebenarnya, sangat sederhana yang diharapkan oleh PNS di Aceh, Bapertarum-PNS menyediakan kredit lunak minimal setara uang muka untuk kredit kepemilikan rumah tipe 45 dan bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat menyediakan kredit penuh bagi kepemilikan rumah. Dari berbagai data, termasuk diskusi dengan Bahrul Aziz menyiratkan hal itu mampu dilakukan Bapertarum-PNS pusat sebagai pihak pengelola dana.

Paling tidak, Bapertarum-PNS hanya perlu menerapkan kriteria ketat untuk itu, dengan meminta data akurat dari PNS yang mengajukan kredit lunak bahwa yang bersangkutan benar-benar belum mempunyai rumah layak huni dan memastikan penggunaannya sesuai permohonan dan perjanjian.

Tapi kembali lagi, mental dan moral staf Bapertarum-PNS harus benar-benar siap dan terjamin untuk melaksanakan semuanya secara adil dan jujur. Paradigma memang harus dirubah dan tidak lagi terulang apa yang pernah penulis rasakan. Bahrul Aziz sendiri kepada penulis pernah menyatakan bahwa khusus di Aceh, Bapertarum-PNS terus berbenah mempersingkat birokrasi pengurusan dana bantuan uang muka ataupun dana-dana pinjaman lainnya yang ada di Bapertarum-PNS. Dalam suatu eksempatan bertemu penulis di kantornya, Bahrul juga memberikan bukti bahwa pengurusan dana bantuan atau tabungan milik PNS dapat disiapkan hanya satu hari, bila syarat dan kelengkapan administrasi dipenuhi. Sesuatu yang mudah-mudahan dapat dicontohkan oleh para stafnya.

Bahrul Aziz juga bersepakat bahwa program Bapertarum-PNS sekarang kurang menyentuh pada visi dan misi dari Bapertarum-PNS itu sendiri, yaitu membantu menyediakan rumah layak huni bagi PNS. Kredit lunak yang lebih besar jumlahnya dan dengan bunga di bawah bunga Bank adalah hal yang perlu dipikirkan oleh Bapertarum-PNS pusat untuk segera diwujudkan. Ha itu, mungkin saja menjadi penengah atas keinginan sebagian besar daerah di Indonesia yang meminta dana Bapertarum-PNS dikelola masing-masing daerah. Sebagaimana dikatakan Bahrul, ”Rata-rata daerah di Indoensia saat repat koordinasi di Jakarta meminta dana Bapertarum-PNS dikelola masing-masing daerah.”

Hal lainnya, banyak PNS menyatakan, sebenarnya masing-masing dari mereka telah berinvestasi di Bapertarum-PNS, karena itupula, mereka berhak tahu laporan keuangan di Bapertarum-PNS dan berharap suatu saat, laporan keuangan itu tidak hanya dapat dipublikasikan melalui media nasional, tapi sampai ke media lokal atau minimal mengirim laporan keuangan tertulis ke masing-masing lembaga-jawatan hingga pelosok daerah untuk diketahui PNS.

Dengan demikian, para PNS akan mengerti, dimana posisi dan kemampuan Bapertarum-PNS dalam membiayai pembangunan rumah bagi PNS. Sesuatu yang diharapkan bisa memaksimalkan peran Bapertarum-PNS di tengah-tengah inflasi yang semakin tinggi di Aceh dan belahan republik ini lainnya. Selamat Hari Ulang Tahun ke-15 bagi Bapertarum-PNS, semoga menjadikan harapan PNS untuk memiliki rumah layak huni dapat terwujud.[]
Reactions